Senin 07 Dec 2020 17:15 WIB

Ini Tahapan Perkuliahan Tatap Muka Mulai Januari 2021

Pembelajaran tatap muka ditutup kembali jika ada penularan Covid-19.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) Prof Ir Nizam
Foto: Dok UBSI
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) Prof Ir Nizam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan tahapan perguruan tinggi dapat melaksanakan perkuliahan tatap muka pada Januari 2021. Kemendikbud menyatakan pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tatap muka dilakukan dengan syarat yang ketat. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, tidak semua pendidikan atau kuliah dapat diselenggarakan melulu dengan pembelajaran daring. Karena itu, pembelajaran luring/tatap muka diperlukan.

Baca Juga

Syarat pertama melaksanakan pembelajaran daring, yakni perguruan tinggi atau kampus harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus. "Diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka bila sudah betul-betul siap," kata dia kepada wartawan, Senin (7/12).

Jika sudah siap melaksanakan perkuliahan tatap muka maka kampus wajib mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat. Secara teknis hal ini, ia mengatakan, perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah.