REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui, adanya kesalahan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk dosen atau tenaga pengajar di perguruan tinggi, akibat dari belum sepenuhnya data-data tersebut diperbaharui. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Dikti Kemendikbud untuk segera
memperbaiki data yang salah tersebut.
Kemendikbud juga diharapkan menginformasikan serta mengingatkan kepada setiap dosen yang masuk ke dalam sistem penerima BSU, namun tidak layak secara kategori penerima BSU, untuk tidak mencairkan dananya. Sebab jika tetap melakukan pencairan dan ternyata tidak berhak, maka harus mengembalikan dana BSU yang dicairkan tersebut.
"Mendorong pemerintah dapat segera mengganti data yang salah dengan yang sudah diperbaiki dan juga memperbaiki kesalahan sistem penerima BSU tersebut, sehingga kedepannya BSU yang diberikan kepada dosen atau tenaga pendidik yang masuk ke dalam sistem penerima BSU dapat tepat sasaran," katanya dalam siaran pers, Kamis (10/12).
Ketua MPR mendorong Ditjen Dikti Kemendikbud berkomitmen dan berusaha membantu dosen atau tenaga pendidik yang secara ekonomi sangat membutuhkan, terlebih ikut terdampak oleh pandemi Covid-19 secara ekonomi.