In Picture: Transjakarta Hanya Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB
Mulai hari ini, Pemprov DKI membatasi transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Bus Transjakarta melintas di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Bus Transjakarta melintas di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang turun dari bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang keluar dari halte Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah bus Transjakarta menunggu penumpang di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bus Transjakarta melintas di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.
Advertisement