Jumat 18 Dec 2020 12:44 WIB

In Picture: Transjakarta Hanya Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB

Mulai hari ini, Pemprov DKI membatasi transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Bus Transjakarta melintas di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Bus Transjakarta melintas di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang turun dari bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang keluar dari halte Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah bus Transjakarta menunggu penumpang di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bus Transjakarta melintas di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement