REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas gabungan mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Natal dan Tahun Baru 2021, di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (23/12).
Pemkot Bandung resmi melarang adanya perayaan Tahun Baru 2021. Para petugas di antaranya akan mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.