REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan sebanyak 422 Rukun Warga (RW) sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/490/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada Sabtu, 19 Desember lalu.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, jangka waktu penetapan wilayah PSKS terbaru ini selama 14 hari atau berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Ratusan RW PSKS ini berasal dari 63 kelurahan dan 11 kecamatan. Adapun jumlah RW PSKS tiga terbanyak ada di Kelurahan Sukamaju sebanyak 22 RW, Kelurahan Mekarsari sebanyak 16 RW, dan Kelurahan Mekarjaya sebanyak 14 RW.
Sedangkan, kelurahan dengan jumlah RW PSKS yang paling sedikit ada di wilayah Kedaung yaitu di RW 06. Kemudian Pangkalan Jati yaitu di RW 02 dan RW 06. "Kami berharap dapat lebih efektif mencegah penyebaran Covid-19," kata Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (24/12).