Jumat 25 Dec 2020 09:44 WIB

Ini Tempat Publik di Jakbar yang Ditutup Sementara

RPTRA Kalijodo masih dibuka, akan tetapi diberlakukan pengendalian ketat.

Spanduk pengumuman penutupan kawasan terpasang di depan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/12/2020). Selain kawasan Kota Tua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menutup area-area publik dan tempat wisata, seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Gelora Bung Karno (GBK), Lapangan Banteng, Taman Impian Jaya Ancol, dan sejumlah tempat lainnya pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi kerumunan yang bisa menjadi klaster penularan COVID-19.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Spanduk pengumuman penutupan kawasan terpasang di depan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/12/2020). Selain kawasan Kota Tua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menutup area-area publik dan tempat wisata, seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Gelora Bung Karno (GBK), Lapangan Banteng, Taman Impian Jaya Ancol, dan sejumlah tempat lainnya pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi kerumunan yang bisa menjadi klaster penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup dan mengendalikan ketat sementara waktu pada sejumlah tempat publik serta ruas jalan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal itu sebagai langkah melaksanakan protokol kesehatan guna mengantisipasi kerumunan massa ketika mengunjungi lokasi tersebut.

“Ada beberapa ruas jalan yang dibatasi, ditutup, sehingga meminimalisir atau memberikan akses untuk jalan-jalan yang bisa kita kendalikan, yang selama ini kalau libur ramai,” ujar Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto di Jakarta, Kamis (24/12).

Penutupan sejumlah lokasi diterapkan di kawasan Kota Tua, kawasan Sentra Primer Barat, Taman Cattaleya, fasilitas olahraga taman, loksem, dan seluruh pasar yang dikelola Pasar Jaya. Selain itu, seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ditutup sementara waktu, kecuali RPTRA Kalijodo yang hanya diberlakukan pengendalian ketat.

Aturan tersebut berlaku mulai 24,25, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Pejalan kaki yang melewati kawasan itu juga kita kendalikan, kita batasi, tapi lebih baik ya di rumah saja,” ujar Uus.

Pemkot Jakbar juga menyosialisasikan aturan tersebut melalui pamflet, spanduk, dan menurunkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama pasukan TNI dan Polri di lokasi berpotensi adanya kerumunan massa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement