Jumat 08 Jan 2021 22:52 WIB

Kecelakaan Bus Magetan, Sopir Jadi Tersangka

Insiden kecelakaan menewaskan empat orang.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN  -- Polres Magetan menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kecelakaan bus versus truk di KM 595-B Tol Solo-Kertosono ruas Madiun-Ngawi arah Solo. Insiden ini menyebabkan empat orang meninggal dunia.

"Sopir yang berinisial H asal Bandar Lampung sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan empat penumpang di tol masuk wilayah Kabupaten Magetan KM 595-B," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dalam keterangannya di Magetan, Jumat.

Menurut dia, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Boyolali, Jawa Tengah. Saat petugas melakukan olah TKP, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan hanya terdapat sopir cadangan.

H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan sopir bus cadangan bernama I Putu Suastika warga Kabupaten Buleleng, Bali, dan sopir truk yang ditabrak bernama Hariyadi (61), warga Kedungwaru Tulungagung, Jatim.

Saat ini tersangka H ditahan di Mapolres Magetan. Tersangka dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 karena mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 312 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak melaporkan kejadian kecelakaan yang dialami dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Seperti diketahui, Bus AKAP Singa Putra Raja jurusan Bali-Palembang bernomor polisi BE-7061-IU yang mengangkut puluhan penumpang terlibat kecelakaan dengan truk bernomor polisi B-9975-BYZ di Kilometer 595-B Tol Solo-Kertosono ruas Madiun-Ngawi arah Solo pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, masuk kawasan Desa Jeruk, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Penyebab kecelakaan diduga karena sopir bus H (35) asal Bandar Lampung mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi dan tidak bisa menjaga laju kendaraannya serta menabrak bagian belakang truk yang berjalan searah di depannya.

Setelah menabrak, bus berhenti di lajur lambat dan truk berhenti di bahu jalan. Akibat kejadian tersebut empat orang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka dan dirawat di RSI Attin Husada Ngawi.

Korban meninggal dunia dalam kejadian kecelakaan tersebut ada empat orang, yakni Suswati (53), perempuan warga Kelurahan Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung,Raisa Aqila (7), perempuan warga Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

KemudianWayan Raihan (13), laki-laki warga Kelurahan Tania Makmur, Kecamatan Lampung Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan Dewa Ketut Sumbu, laki-laki warga Kelurahan Rajawali, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Korban merupakan para penumpang bus, sedangkan tidak ada korban dari pihak pengemudi truk. Sementara, kondisi kendaraan bus rusak parah bagian depan dan truk rusak di bagian belakangmlk

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement