Senin 11 Jan 2021 20:28 WIB

Pembatasan Operasional Usaha Kuliner Solo Diprotes Pedagang

Tim Cipta Kondisi akan memastikan pembeli yang makan di tempat maksimal 25 persen.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus Yulianto
Pedagang angkringan menata dagangannya.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Pedagang angkringan menata dagangannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1) sampai dua pekan ke depan. Baru satu hari diterapkan, Pemkot membuat aturan perubahan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/057 tertanggal 11 Januari 2021.

SE baru tersebut mengatur mengenai perubahan jam operasional pelaku usaha kuliner. Dalam SE sebelumnya, kegiatan warung makan/restoran/kafe/rumah makan, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Sedangkan dalam SE baru menyatakan kegiatan warung makan/restoran/kafe/rumah makan, pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan dan pusat kuliner waktu operasional disesuaikan dengan jam operasional masing-masing usaha.

Poin kedua berbunyi, makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter. Poin selanjutnya, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. SE baru tersebut berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dua pekan ke depan.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement