Rabu 13 Jan 2021 01:52 WIB

PTKM Mulai Berdampak ke Kunjungan Wisata Sleman

Destinasi pariwisata rata-rata hanya dikunjungi seperempat jumlah tamu hari biasa.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung menikmati makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). Aktivitas restoran dan tempat usaha akan dibatasi serta diatur mulai Senin (11/1). Hal ini mengikuti pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) oleh Pemprov DIY mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Ini dilakukan untuk menekan dan mengontrol lonjakan kasus Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung menikmati makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). Aktivitas restoran dan tempat usaha akan dibatasi serta diatur mulai Senin (11/1). Hal ini mengikuti pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) oleh Pemprov DIY mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Ini dilakukan untuk menekan dan mengontrol lonjakan kasus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pariwisata Sleman mengeluarkan SE 836/029 menindaklanjuti penerapan PTKM. SE tersebut lebih spesifik mengatur terkait operasional tempat usaha jasa pariwisata, destinasi pariwisata, dan kuliner.

Sesuai Instruksi Bupati Sleman jam buka operasional hanya sampai 19.00. Sedangkan, untuk layanan antar/dibawa pulang sesuai jam operasional. SE ini berlaku selama penerapan PTKM di Sleman mulai 11-25 Januari 2021.

Kemudian, pelayanan makan di tempat untuk kuliner dibatasi kapasitasnya hanya 25 persen dari daya tampung. Untuk tempat wisata alam agar lebih konsisten untuk pembatasan pengunjung maksimal 50 persen daya tampung.

Mereka diminta tidak menggelar kegiatan yang berpotensi ciptakan kerumunan di destinasi wisata. Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya mengatakan, penerapan PTKM mulai berdampak pada hari kedua.

"Pada hari kedua Selasa 12 Januari 2021 PTKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sleman, cukup berdampak signifikan ke kunjungan wisatawan di destinasi pariwisata yang kami pantau," kata Suci, Selasa (12/1).

Destinasi pariwisata rata-rata hanya dikunjungi seperlima atau seperempat jumlah tamu hari-hari sebelumnya. Tebing Breksi yang pada Januari rata-rata dikunjungi 500 pengunjung, sampai 15.00 hanya dikunjungi 150 pengunjung.

Studio Alam Gamplong yang rata-rata sebelumnya seperti Breksi, saat ini tercatat tamu yang berkunjung ada 182 pengunjung. Wisata alam lain seperti Kaliurang juga sepi dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 175 orang.

Watu Purbo yang sebelumnya dikunjungi rata-rata 400 pengunjung pada hari kedua PTKM dikunjungi tidak lebih 50 wisatawan. Untuk Museum Gunung Merapi, selama masa PTKM memang merubah hari pelayanan kunjungannya.

Mereka layani kunjungan Selasa-Jumat, dan tutup pada Sabtu, Ahad dan Senin tutup. Beberapa destinasi lain seperti Candi Ijo, Candi Sambisari dan Taman Pelangi Monjali memilih untuk tutup pada masa penerapan PTKM.

"Pelaksanaan prokes atau SOP pada pelaksanaan operasional terbatas secara umum dilaksanakan dengan baik oleh pengelola destinasi," ujar Suci.

Baik manajemen atau kelompok masyarakat yang mengelola destinasi-destinasi di Sleman rata-rata sudah sadar pentingnya konsistensi penerapan prokes. Sebab, tidak cuma melindungi wisatawan tapi juga pegawai dan lingkungan.

"Saya mengimbau kepada seluruh pelaku Usaha Jasa Pariwisata (UJP) dan pengelola destinasi yang ada di wilayah Kabupaten Sleman agar mematuhi jam operasional dan melaksanakan prokes dengan baik dan konsisten," kata Suci.

Sebab, monitoring dari Dinas Pariwisata maupun dari Tim Satgas Covid akan menindak tegas menutup UJP atau destinasi yang tidak mematuhi ketentuan. Yang mana, sudah diterangkan dalam Instruksi Bupati dan SE Dinas Pariwisata.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement