DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Ustaz, apakah saat ada bencana kemanusiaan itu bantuan dapat didanai dari dana zakat atau dana sedekah/infak (ZIS) lainnya? Bagaimana tuntunan nash dan penjelasan ulama? Mohon penjelasan Ustaz! Jika dibolehkan berapa kadarnya? -- Yusuf, Depok Waalaikumussalam wr...
Berita Lainnya