Kamis 21 Jan 2021 16:48 WIB

Realisasi Pajak Daerah Jateng Selatan Hanya 86,8 Persen

Perlambatan ekonomi dan insentif sebabkan realisasi pajak daerah di bawah target.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fuji Pratiwi
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (ilustrasi). Realisasi pajak daerah Jawa Tengah II hanya mencapai 86,8 persen sepanjang 2020.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (ilustrasi). Realisasi pajak daerah Jawa Tengah II hanya mencapai 86,8 persen sepanjang 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kondisi ekonomi yang melemah sepanjang 2020 berpengaruh terhadap pendapatan negara dari sektor pajak. Termasuk pendapatan pajak daerah di wilayah Jawa Tengah bagian selatan yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II.

Dalam keterangan pers yang disampaikan melalui aplikasi zoom, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Rudy Gunawan Bastari menyebutkan, penerimaan pajak daerah sepanjang 2020 hanya mencapai 86,8 persen dari target. ''Dari target pendapatan pajak sebesar Rp 12,183 triliun, hanya tercapai Rp 10,575 triliun,'' kata Rudy, Kamis (21/1).

Baca Juga

Dibandingkan realisasi pendapatan pajak 2019, realisasi pendapatan pajak 2020 juga lebih kecil. Rudy menyebutkan, pertumbuhan netto pendapatan pajak 2020 mengalami kontraksi -16,46 persen dibandingkan penerimaan 2019.

Menurutnya, dari 12 Kantor Pajak Pratama (KPP) yang dibawahi Kanwil DJP II, seluruhnya mengalami penurunan pendapatan pajak. Tidak ada kantor pratama yang mampu mencapai target pendapatan pajak 2020.

Namun dari 12 KPP, yang tingkat realisasinya paling rendah adalah kantor pelayanan pajak pratama Surakarta. Realisasi pendapatan yang diperoleh kantor ini hanya mencapai Rp 1,41 triliun atau 79,73 persen dari target Rp 1,77 triliun. Sedangkan realisasi tertinggi, diperoleh KPP Purwokerto yang realisasinya mencapai Rp 945 miliar atau 95,83 persen dari target Rp 986 miliar.

Menurutnya, penerimaan pajak 2020 yang mengalami kontraksi cukup dalam disebabkan berbagai faktor. Selain akibat pelambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19, juga disebabkan adanya program insentif pajak.

Dia menyebutkan, sepanjang 2020 ada sebanyak 18.859 permohonan insentif yang diajukan. Baik insentif untuk PPh 21 DTP, PPh 22 Impor, PPh 25 dan PPh Final PP23. ''Total realisasi insentif yang diterima Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar Rp 293,5 miliar. Insentif terbesar diberikan pada PPh Pasal 25 sebesar Rp 140,489 miliar,'' kata Rudy menjelaskan.

Sedangkan dari aspek penyampaian SPT Tahunan, Rudi menyebutkan, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan pada 2020 ada sebanyak 805.386 SPT. Jumlah ini melebihi target perkiraan pelaporan SPT sebesar 100,86 persen.

Terkait pelayanan pajak 2021, ia menyebutkan, Kanwil DJP II berusaha meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya dengan berupaya memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.

''Ini merupakan komitmen kami agar pelayanan yang diberikan pada wajib pajak menjadi lebih berintegritas dan memperhatikan prinsip profesionalisme,'' kata dia.

Demikian juga dalam hal realisasi perolehan pajak, Rudy menyatakan akan meningkatkan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Antara lain, dengan mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement