Jumat 22 Jan 2021 15:47 WIB

KPU Sukabumi dan Cianjur Tetapkan Paslon Bupati dan Wakilnya

Proses penetapan ini menjadi dasar bagi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman (kanan) memberikan berkas penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada paslon, Kamis (21/1)
Foto: kpu sukabumi
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman (kanan) memberikan berkas penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada paslon, Kamis (21/1)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang merupakan hasil pilkada pada 9 Desember 2020 lalu. Proses penetapan ini menjadi dasar bagi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

KPU Kabupaten Sukabumi misalnya melakukan penetapan pasangan calon (paslon) calon bupati dan wakil bupati Sukabumi terpilih Marwan Hamami-Iyos Somantri. Hal ini dilakukan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi pada pilkada Kabupaten Sukabumi 2020, di Palabuhanratu, Kamis (21/1) lalu.

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sukabumi nomor 05/PL.02.7Kpt/3202/KPU-Kab/2021 tertanggal 21 Januari 2021. "Penetapan paslon terpilih ini sebagai dasar pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati definitif nanti," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, Jumat (22/1).

Pada momen ini paslon nomor satu Adjo Sardjono-Iman Adinugraha tidak hadir dan yang hadir hanya dari LO dan partai pengusul. Sementara paslon nomor 2 Marwan Hamami-Iyos Somantri hanya Iyos Somantri yang hadir dan paslon nomor 3 Abu Bakar Sidik-Sirojudi hanya calon bupati Abu Bakar yang hadir.

Dasar penetapan ini kata Ferry berdasar dari salinan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara. Selain itu berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap kecamatan dan berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam penetapan KPU kata Ferry, paslon Marwan Hamami-Iyos Somantri ditetapkan menjadi Bupati dan Wabup terpilih periode 2020-2025 karena memperoleh 479.621 suara sah atau mendapatkan 45,57 persen dari suara sah yang masuk. Setelah penetapan kepala daerah Kabupaten Sukabumi terpilih ini sudah tidak bisa diganggu gugat lagi, karena sudah terbit surat dari MK dan seluruh pasangan calon peserta Pilkada 2020 serta partai pengusung menerima keputusan.

Di sisi lain KPU Kabupaten Cianjur juga menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Cianjur pada Kamis. '' Pasangan Herman Suherman-TB Muyana Syahrudin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih periode 2021-2026,'' ujar Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah. Paslon yang diusung Golkar, PPP, PAN, PDI-P, dan Nasdem itu meraih sebanyak 600.394 suara atau sebesar 57 persen dari suara sah.

Rapat pleno dihadiri paslon nomor urut 03 Herman Suherman-Tb Mulyana Syahrudin, dan paslon nomor urut 01 Mochamad Toha-Ade Sobari. Sementara paslon nomor urut 02 Oting Zaenal Mutaqin-Wawan Setiawan dan paslon nomor urut 04 Lepi Ali Firmansyah-Gilar Budi Raharja tidak hadir.

Selly mengatakan, penetapan dilalukan setelah KPU menerima buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK yang menyatakan tidak ada perkara dalam pilkada. Sehingga KPU langsung menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pilkada Cianjur 2020.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement