Senin 25 Jan 2021 23:22 WIB

Kerap Memalak, Anggota Ormas Tewas Dikeroyok Bandar Sayur

Belasan bandar sayur di Pasar Cimenyan melakukan pengeroyokan terhadap anggota ormas.

Polisi menangkap pelaku pengeroyokan beserta barang bukti sajam (ilustrasi).
Foto: Antara
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan beserta barang bukti sajam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bandung menjadi korban pengeroyokan belasan bandar sayur. Satu korban tewas, satu lagi mengalami luka-luka.

Kapolresta Bandung Kombes Polisi Hendra Kurniawan mengatakan kasus itu bermula dari adanya ketidaksukaan antara seorang bandar sayur berinisial YS terhadap dua korban tersebut karena sering dipalak (peras).

Baca Juga

"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan (Kabupaten Bandung)," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1).

Adapun dua korban yang dikeroyok belasan bandar sayur itu yakni bernama Asep dan Ayi. Akibat pengeroyokan itu nyawa Asep tak tertolong hingga meninggal dunia, sedangkan Ayi masih selamat meski mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Senin (18/1) malam pada pukul 21.00 WIB. Saat itu, YS mengajak para korban untuk bertemu di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Sedangkan sebelumnya, YS diduga telah menghasut belasan orang rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban yang telah dijebak di warung kopi itu.

"Pelaku YS ini sakit hati sama korban karena sering diperas hingga akhirnya menghasut rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan kepada korban," ungkap Hendra.

Hendra menjelaskan belasan pelaku selain YS itu berinisial P, HG, R, R, CA, IS, L, D, AK, S, J, dan I. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda beda karena tiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Ancamannya yakni penjara masing-masing mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.

"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung peran-nya masing-masing," ujar Hendra.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement