Senin 25 Jan 2021 21:44 WIB

Depok Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

Keputusan itu disebut upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
PPKM di Depok diperpanjang hingga 8 Februari 2020.
Foto: Republika
PPKM di Depok diperpanjang hingga 8 Februari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok hingga 8 Februari 2021. "Ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Depok," kata Juru Bicara GTPPC Kota Depok, Senin (25/1).

Dadang menjelaskan, perpanjangan PPKM ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Walikota Depok No. 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Perpanjangan PPKM berlaku selama 14 hari sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Adapun keputusan tersebut sebagaimana arahan Pmerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis dilaksanakan dengan kententuan. "Ketentuannya, pembatasan pelayanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen hingga dengan pukul 20.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) hingga dengan pukul 21.00 WIB," kata Dadang menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement