REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengingatkan kembali agar masyarakat mentaati protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Hal ini ia katakan menyusul diperpanjangnya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY.
Perpanjangan PTKM ini dilakukan mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY terus naik. Bahkan, positive rate Covid-19 di DIY pada pekan terakhir PTKM sangat tinggi mencapai 33,4 persen.
"Kalau kasus (positif) turun, mudah-mudahan pembatasan (PTKM) segera dicabut. Tapi, kalau kasus belum turun-turun, bukan tidak mungkin malah akan diperketat," kata Huda di DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (25/1).
Ia menyebut, ekonomi masyarakat di masa PTKM ini juga semakin berdampak. Terutama pelaku usaha di kawasan Malioboro yang penghasilannya berkurang secara signifikan selama PTKM.
Walaupun begitu, kata Huda, penerapan protokol kesehatan akan dapat membangkitkan perekonomian DIY. Sehingga, antara kesehatan dan ekonomi dapat berjalan beriringan.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang terus meluas di DIY. Jika tidak, katanya, PTKM berpotensi akan terus diperpanjang secara terus menerus.
"Kalau tidak taat, maka pembatasan akan terjadi terus menerus dan ekonomi kita (terus) menjadi repot seperti ini. Oleh karena itu, ketaatan kita pada protokol kesehatan dan ptkm ini PTKM akan berakibat pada bangkitnya ekonomi di Yogyakarta," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperpanjang penetapan PTKM mulai 26 Januari 2021. PTKM yang sudah diterapkan sejak 11 Januari 2021 lalu, berakhir pada Senin (25/1).
Perpanjang PTKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PTKM di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perpanjangan ini berlaku selama dua pekan seperti PTKM yang sudah diterapkan sebelumnya.
"(Perpanjangan PTKM) Berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam instruksi yang ditandatangani pada Senin (25/1).