JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus jual beli surat palsu hasil swab test atau tes usap antigen dan polymerase chain reaction atau PCR yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari pengungkapan itu, jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka, yaitu RSH (20 tahun), RHM (22), IS (23), MA...
Berita Lainnya