Jumat 05 Feb 2021 23:56 WIB

Pasien Positif Covid-19 di Bantul Bertambah 32 Orang

Total kasus positif Covid-19 di Bantul mencapai 6.338 orang

Pekerja menyiapkan fasilitas untuk isolasi warga yang terpapar COVID-19 di Rumah Sakit Veteran Patmasuri, Bantul, Yogyakarta, Rabu (13/1/2021). Pemkab Bantul membenahi rumah sakit yang beberapa tahun tidak beroperasi itu untuk menambah kapasitas lokasi isolasi warga yang terpapar COVID-19.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Pekerja menyiapkan fasilitas untuk isolasi warga yang terpapar COVID-19 di Rumah Sakit Veteran Patmasuri, Bantul, Yogyakarta, Rabu (13/1/2021). Pemkab Bantul membenahi rumah sakit yang beberapa tahun tidak beroperasi itu untuk menambah kapasitas lokasi isolasi warga yang terpapar COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pasien konfirmasi positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 24 jam terakhir bertambah 32 orang, sehingga total kasus positif terpapar virus corona baru tersebut per hari Jumat menjadi 6.338 orang.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi, Jumat malam menyebut tambahan kasus baru tersebut sebagian besar berasal dari Kecamatan Kasihan 15 orang, Kecamatan Sewon lima orang, dan Kecamatan Sanden tiga orang.

Selanjutnya dari Kecamatan Bambanglipuro, Pajangan dan Banguntapan masing-masing dua orang, sisanya dari Kecamatan Pandak, Bantul dan Jetis masing-masing satu orang. Sementara itu, untuk kasus konfirmasi positif COVID-19 yang sembuh dalam sehari terakhir bertambah 36 orang, berasal dari Kecamatan Banguntapan 10 orang, kemudian Pandak lima orang, Bambanglipuro tiga orang, dan Kecamatan Jetis tiga orang.

Selanjutnya dari Srandakan dua orang, Kretek dua orang, Bantul dua orang, Imogiri dua orang, Sewon dua orang, dan Kasihan dua orang, sisanya dari Sanden, Piyungan dan Sedayu masing-masing satu orang, sehingga total angka kesembuhan dari paparan COVID-19 di Bantul hingga Jumat (5/2) menjadi 5.305 orang.

Sedangkan untuk kasus positif COVID-19 yang meninggal pada Jumat bertambah satu orang berasal dari Kecamatan Kretek, sehingga totalnya menjadi 186 orang. Dengan demikian, pasien positif COVID-19 domisili Bantul yang masih menjalani isolasi maupun perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan wilayah Bantul saat ini berjumlah 847 orang.

Sementara itu, Pemkab Bantul memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 dari yang seharusnya berakhir pada 31 Januari menjadi hingga 28 Februari, langkah itu dalam rangka percepatan penanganan wabah, fokus, terpadu dan sinergi antarperangkat daerah terkait secara berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, dengan perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 itu, maka Pemkab menugaskan Satgas Penanganan COVID-19 Bantul untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

"Antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan terhadap korban COVID-19 di Bantul," kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement