Senin 08 Feb 2021 10:13 WIB

Anak Gugat Bapak Rp 3.2 Miliar di Bandung Sepakat Damai

Deden bersama bapaknya Koswara berdamai dan saling cabut laporan hukum.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jl RE Martadinata.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jl RE Martadinata.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Deden, seorang anak yang menggugat bapaknya, Koswara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya sepakat berdamai usai melakukan mediasi pekan lalu. Seluruh laporan yang pernah dibuat kepada kepolisian turut dicabut begitu pun sebaliknya dilakukan oleh bapaknya, Koswara.

"Hasilnya, saya ketemu Deden dan istrinya. Intinya sangat berterima kasih sudah bisa berdamai dengan bapaknya secara kekeluargaan," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum dari Deden saat dihubungi, Senin (8/2).

Dalam perjanjian perdamaian tersebut, ia menuturkan, Deden bersama bapaknya Koswara turut mencabut semua kuasa hukum penggugat dan tergugat serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Selain itu, laporan yang pernah dibuat ke kepolisian dan lainnya baik yang dilakukan oleh Deden dan Koswara turut dicabut.

"Sudah saling memaafkan, tinggal proses administrasi saja pencabutan laporan," ungkapnya. Musa menyebutkan kesepakatan damai dilakukan sehari pascamediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung pekan lalu.

"Setelah mediasi kemarin, Deden mencabut spanduk (pada bangunan rumah), mereka segera datang ke orang tua sujud syukur dan minta ampun. Semua dilakukan," katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan segera datang ke pengadilan untuk mengajukan penghentian perkara dan mengurus administrasi lainnya. "Sudah damai," ungkapnya.

Sebelumnya, Deden menggugat bapaknya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung dan meminta kerugian sebanyak Rp 3.2 miliar. Ia menggugat disebabkan merasa tidak menerima keputusan bapaknya yang memutus kontrak secara sepihak. (Baca: Seorang Anak Gugat Bapak Rp 3.2 Miliar ke PN Bandung)

Diketahui, Deden menyewa salah satu kios pada bangunan milik bapaknya. Namun, ditengah perjalanan bapaknya, Koswara memutuskan tidak lagi menyewakan bangunan tersebut karena akan menjual bangunan untuk keperluan ekonomi.

Selain digugat, Deden pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tak lama berselang, Koswara pun melaporkan anaknya ke Polda Jawa Barat hingga akhirnya keduanya bersepakat berdamai. (Baca juga: Alasan dan Kronologi Anak Gugat Bapak Rp 3,2 M di Bandung)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement