REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DIY mulai diterapkan pada 9 Februari 2021 ini. Dalam pelaksanaannya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, mengandalkan pada ketangguhan hingga tingkat RT sebagai basis ketahanan sosial.
Menurutnya, satuan komunitas sosial terkecil akan lebih sederhana dan relatif mudah dalam melaksanakan PPKM. Kearifan lokal, katanya, juga harus dipegang sebagai dasar dalam PPKM ini."Karena saya anggap komunitasnya masih berpegang pada kearifan lokal sebagai dasar tindakan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/2).
Dalam PPKM mikro di DIY dilakukan dengan 'Jaga Warga'. Untuk itu, ia meminta masyarakat memberdayakan diri dengan sistem kelompok 'Jawa Warga' agar terbangun wilayah yang tangguh melalui kesepakatan bersama.
Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini efektif untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, empat pekan sebelumnya juga sudah dijalankan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY.