Rabu 10 Feb 2021 07:05 WIB

Kearifan Lokal di DIY Dasar Pelaksanaan PPKM

Masyarakat diminta memberdayakan diri dengan sistem kelompok 'Jawa Warga.'

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DIY mulai diterapkan pada 9 Februari 2021 ini. Dalam pelaksanaannya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, mengandalkan pada ketangguhan hingga tingkat RT sebagai basis ketahanan sosial.

Menurutnya, satuan komunitas sosial terkecil akan lebih sederhana dan relatif mudah dalam melaksanakan PPKM. Kearifan lokal, katanya, juga harus dipegang sebagai dasar dalam PPKM ini."Karena saya anggap komunitasnya masih berpegang pada kearifan lokal sebagai dasar tindakan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/2).

Dalam PPKM mikro di DIY dilakukan dengan 'Jaga Warga'. Untuk itu, ia meminta masyarakat memberdayakan diri dengan sistem kelompok 'Jawa Warga' agar terbangun wilayah yang tangguh melalui kesepakatan bersama.

Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini efektif untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, empat pekan sebelumnya juga sudah dijalankan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY.