Rabu 10 Feb 2021 04:57 WIB

PPKM Mikro, Kegiatan Usaha di Tasikmalaya Dilonggarkan

PPKM mikro akan lebih fokus ke wilayah yang banyak kasus positif Covid-19.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikamalaya melakukan apel gelar pasukan pengamanan PPKM di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikamalaya melakukan apel gelar pasukan pengamanan PPKM di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Penerapan PPKM mikro akan berlaku hingga 22 Februari 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, selama PPKM mikro penanganan Covid-19 dilakukan berdasarkan wilayah rukun tetangga (RT). Sementara kegiatan ekonomi yang sebelumnya dibatasi hanya boleh beroperaso hingga pukul 20.00 WIB, dilonggarkan menjadi hingga pukul 21.00 WIB. "Kegiatan ekonomi kembali dilonggarkan menjadi jam 9 malam," kata dia, Selasa (9/2).

Menurut dia, pelaksanaan PPKM mikro akan lebih fokus tertuju ke wilayah yang banyak kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Ia mencontohkan, jika terdapat lebih dari 10 kasus aktif di satu RT, wilayah RT tersebut akan dikarantina (lockdown).

Segala aktivitas di wilayah RT yang banyak terdapat kasus, akan dihentikan. Namun, pemerintah akan menjamin kebutuhan untuk masyarakat. "Kita juga lihat dulu sebaran kasus di masing-masing wilayah RT. Ini kIta sedang godok, Karena terkait dengan biaya kalau ada yang dikarantina mikro," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, pihaknya masih menunggu payung hukum untuk penerapan PPKM mikro berupa Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya. Sebab, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM Berbasis Mikro, Kota Tasikmalaya tak diinstruksikan untuk melakukanya. Namun, tak menutup kemungkinan PPKM mikro juga diterapkan di Kota Tasikmalaya.

Baca juga : Libur Imlek, Korlantas Gelar Swab Antigen Acak di Rest Area

Ia menerangkan, dalam Instruksi Mendagri terdapat bebeberapa ketentuan wilayah yang mesti diterapkan karantina. Misalnya, karantina dilakukan apabila di satu RT terdapat lebih dari 10 kasus aktif Covid-19 dalam kurun waktu tujuh hari terakhir."Alhamdulillah, di kita, tidak ada kelurahan atau RW yang memenuhi syarat diberlakukan karantina mikro," kata dia.

Uus mengakui, ada beberapa wilayah yang terdapat lebih dari 10 kasus. Namun, jumlah itu merupakan angka akumulatif sejak awal pandemi."Tidak ada 10 kasus di satu wilayah RT dalam yang real time dalam tujuh hari terakhir," kata dia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya hingga Selasa, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu berjumlah 3.420 orang. Sebanyak 2.794 orang telah dinyatakan sembuh, 559 orang masih menjalani isolasi, dan 67 orang meninggal dunia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement