Rabu 10 Feb 2021 19:21 WIB

Dinkes Depok Maksimalkan Pemberian Obat Cacing di Puskesmas

Dinkes sudah memberikan surat edaran ke seluruh Kepala Puskesmas kelurahan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memberikan obat cacing (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan obat cacing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memaksimalkan pemberian Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan 2021 melalui setiap Puskesmas kelurahan dengan mendistribusikan obat cacing ke posyandu-posyandu. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh Kepala Puskesmas kelurahan untuk menyukseskan pemberian POPM. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) di tengah pandemi Covid-19.

"Selain juga disesuaikan dengan situasi penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing," ujar Umi di Balai Kota Depok, Rabu (10/2).

Baca Juga

Menurut Umi, upaya penanggulangan cacingan dilakukan di wilayah intervensi stunting. Kemudian, yang dilakukan setiap Puskesmas antara lain dengan pemeriksaan cacingan kepada ibu hamil dengan gejala anemia. Serta yang hasil pemeriksaannya positif telur cacing.

"POPM ini memiliki sasaran usia satu hingga 12 tahun. Pelaksanaannya dua kali satu tahun dengan interval enam bulan. Setelah itu, setiap Puskesmas akan menyampaikan laporan pemberian obat cacing dan pemeriksaan cacingan pada ibu hamil," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement