JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup secara permanen Griya Pijat Metropolis yang berlokasi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/2). Sebab, panti pijat itu melanggar ketentuan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga ditemukan adanya praktik prostitusi. Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil...
Berita Lainnya