REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengungkapkan hingga Ahad (14/2), belum menerima usulan tertulis dari kewilayahan terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) RT dan RW. Namun, begitu diketahui sudah terdapat beberapa wilayah yang menerapkan PSBM skala mikro.
"Belum (ada usulan PSBM)," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat dikonfirmasi pada Ahad (14/2).
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial, mengeluarkan dua peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional dan perwal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Kebijakan PSBM dapat dilakukan untuk tingkat kelurahan, RT dan RW menyesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19. Selain itu, satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan telah dibentuk oleh Wali Kota Bandung.
"Tujuan peraturan PSBM untuk menekan penularan dan menjaga Kota Bandung tidak terjadi peningkatan kasus," ujar Wali Kota Bandung di dalam keputusan tersebut yang dikeluarkan, Selasa (9/2) kemarin.