Rabu 17 Feb 2021 17:14 WIB

Ridwan Kamil Dukung Sanksi untuk Penolak Vaksin

Emil menilai itu meningkatkan kedisiplinan warga dan mempercepat penanganan Covid.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ilustrasi
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, mendukung pemberlakuan Peraturan Presiden yang salah satunya isinya pemberian sanksi kepada penolak vaksinasi Covid-19. Menurutnya, itu dapat meningkatkan kedisiplinan warga dan mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.

Kewajiban vaksinasi ini menurutnya diberlakukan karena kondisi pandemi yang tengah terjadi. Bukan pada situasi normal.

"Jika kondisinya sedang normal, maka vaksinasi menjadi sebatas pilihan. Tapi di saat penyakitnya menyebabkan pandemi, vaksinasi menjadi kewajiban," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (17/2).

Emil menilai, kalau ada yang sudah ditunjuk tapi tidak mau vaksinasi, maka akan membahayakan keselamatan masyarakat dan negara. "Maka kalau ada sanksi dari Peraturan Presiden yang sudah dikeluarkan, saya mendukung, karena itu akan mendisiplinkan dan mempercepat penyelesaian pandemi yang berkelamaan," katanya.

Emil memandang vaksinasi adalah solusi penyelesaian pandemi Covid-19 selain protokol kesehatan. Jika vaksinasi sudah dijalankan kepada sekitar 70 persen masyarakat, akan terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Di Jabar, target vaksinasi 36,5 juta orang.

"Tanpa vaksin, apalagi solusinya kan? Diobatan, urang mah teu gering kan. Nah yang sehat ini yang dinaikkan imunitasnya melalui vaksin. Saya sudah disuntik dua kali, contohnya ya dari tahun lalu, karena saya kelinci percobaan dulu, sekarang antibodinya sudah 98 persen," kata Emil seraya mengatakan tetap tidak boleh takabur dengan melakukan 5M dari mulai masker dan menghindari pergerakan yang tidak perlu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement