Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Disiapkan Secara Virtual

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. | Foto: dok. Humas Prov Jateng

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan, pelantikan bupati/wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2020 di Jateng, bakal digelar secara virtual (daring). Adapun hari dan tanggal pelaksanaannya telah ditetapkan pada pekan terakhir Februari 2021 ini.

Di sela meninjau proses vaksinasi di RSUD Batang, Rabu (17/2), ia mengatakan, proses pelantikan rencananya digelar 25 atau 26 Februari mendatang. Bahkan sudah disiapkan dan nantinya secara virtual.

Gubernur juga menyampaikan, terkait dengan penundaan pelantikan tersebut memang berpengaruh terhadap keterisian jabatan kepala daerah di 21 kabupaten/kota penyelenggara pilkada serentak di daerahnya. Oleh karena itu, ia mengatakan sudah menunjuk pelaksana harian (Plh) guna mengisi kekosongan kepala daerah tersebut.

Sehingga roda pemerintahan di berbagai daerah itu masih tetap berjalan. “Ketetapan terkait penunjukan pelaksana harian sudah saya ‘teken’ melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Dari 21 kabupaten/kota yang dimaksud, lanjutnya, memang ada beberapa daerah yang tidak perlu ditunjuk pelaksana harian. Sebab, masa jabatan bupati/wali kota di daerah itu masih belum berakhir.

Menurutnya, jika masa jabatan kepala daerah tersebut belum selesai masih bisa menunggu. “Kecuali, yang bersangkutan ikhlas jika akhir masa jabatannya dipercepat, tetapi kayaknya tidak begitu,” lanjutnya.

Seentara itu, dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0002748 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Wali Kota di Jawa Tengah terungkap, sejumlah Sekda di 17 kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai pelaksana harian kepala daerah.

Mereka akan mengemban tugas sebagai pelaksana harian tersebut sampai dengan bupati/wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di Jateng dilantik. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Plh Wali Kota Semarang diisi oleh Iswar Aminuddin, Plh Wali Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, Plh Wali Kota Surakarta, Ahyani, dan Plh Wali Kota Magelang, Joko  Budiyono.

Sementar itu untuk Plh Bupati Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono, Plh Bupati Rembang,   Supriyanta, Plh Bupati Purbalingga, Wahyu Kontardi, Plh Bupati Boyolali, Masruri, Plh Bupati Blora, Komang Gede Irawadi, Plh Bupati Kendal, Toha, dan Plh Bupati Sukoharjo, Budi Santoso.

Sedangkan untuk Plh Bupati Semarang, Suko Mardiono, Plh Bupati Purworejo, Said Romadhon, Plh Bupati Wonosobo,One Andang Wardoyo, Plh Bupati Wonogiri, Haryono, Plh Bupati Klaten, Jaka Sawaldi, serta Plh Bupati Pemalang, Mohamad Arifin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Jabatan Bupati dan Wakil Habis, Sekda Menjadi Plh Bupati

DPR: Kepala Daerah Wajib Warga Negara Indonesia

Lantik Tiga Kepala Daerah, Emil: Fokus Tangani Dua Urusan

Cara Kampanye Vaksin Ala Pimpinan Daerah Jateng

Prof Sumaryanto Resmi Dilantik Sebagai Rektor UNY

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark