Senin 22 Feb 2021 00:03 WIB

Infografis 'Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati'

Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut mati menurut Wamenkumham.

Foto: Infografis Republika.co.id
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati

REPUBLIKA.CO.ID, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej menilai, dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pandemi Covid-19, yakni mantan Menteri Kelautandan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.

 
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2).

Dua alasan pemberat menurut Wamenkumham:

 
1. Tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat.
2. Kejahatan dilakukan dalam jabatan.

Edhy Prabowo

- Tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

- KPK pernah menyebut Edhy dan tersangka lainnya diduga menerima suap total Rp 9,8 miliar.

Juliari Peter Batubara

- Tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek.

- KPK menyebut Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari //fee// pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap diterima dalam dua tahap.

sumber: Pemberitaan Republika

pengolah: Andri Saubani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement