REPUBLIKA.CO.ID, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej menilai, dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pandemi Covid-19, yakni mantan Menteri Kelautandan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.
Dua alasan pemberat menurut Wamenkumham:
Edhy Prabowo
- Tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- KPK pernah menyebut Edhy dan tersangka lainnya diduga menerima suap total Rp 9,8 miliar.
Juliari Peter Batubara
- Tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek.
- KPK menyebut Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari //fee// pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap diterima dalam dua tahap.
sumber: Pemberitaan Republika