REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), layak masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Mengingat polemik hukum yang hadir dikarenakan sejumlah pasal yang ada di dalamnya.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021," ujar Azis lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).
Tafsir hukum dalam UU ITE saat ini dinilainya dapat bermasalah, dikarena penyampaian aspirasi yang kini meluas dan dapat dilakukan lewat media sosial. Penerapan pasal oleh aparat penegak hukum juga dinilai belum tepat, sehingga tepat jika pemerintah merencanakan untuk merevisi UU ITE.
"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tak bersalah justru dilaporkan," ujar Azis.
Dia melihat, ada tiga pasal dalam UU ITE yang menimbulkan polemik saat ini, yaitu Pasal 27 ayat 1, ayat 3, dan Pasal 28 ayat 2. Ketiga pasal tersebut adalah yang paling sering digunakan untuk melaporkan seseorang yang berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik.