REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, salah satu anggotanya, Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/12) sekitar pukul 04.30 WIB, yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI AD.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara). Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).L
Fadil menegaskan, selain ditemukan tiga orang tewas, ada satu orang korban lainnya yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Fadil berjanji menindak tegas Bripka CS dan memastikan kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau dan dewan etik Polri.
"Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah- langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Seiring dengan hal tersebut tersangka, kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," ucap mantan Kapolda Jatim itu.
Baca Juga: Penembakan Tewaskan Tiga Orang di Cengkareng, Jakbar
Fadil pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya. "Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.
Sebelumnya, diberitakan telah terjadi penembakan di kafe RM Cengkareng, Jakbar yang menyebabkan tiga orang korban tewas di tempat dengan salah satu korbannya diketahui merupakan anggota TNI AD.