Selebgram Millen Cyrus (kiri) dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3). Kepolisian tidak melakukan penahan terhadap Millen Cyrus pasca terbukti positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo pada Ahad (28/2) dan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan karena yang bersangkutan masih berstatus rawat jalan rehabilitasi dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik, akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada November 2020. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus narkotika yang menjerat Selebgram Millen Cyrus (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3). Kepolisian tidak melakukan penahan terhadap Millen Cyrus pasca terbukti positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo pada Ahad (28/2) dan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan karena yang bersangkutan masih berstatus rawat jalan rehabilitasi dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik, akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada November 2020. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis kasus narkotika yang menjerat Selebgram Millen Cyrus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3). Kepolisian tidak melakukan penahan terhadap Millen Cyrus pasca terbukti positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo pada Ahad (28/2) dan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan karena yang bersangkutan masih berstatus rawat jalan rehabilitasi dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik, akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada November 2020. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3). Kepolisian tidak melakukan penahan terhadap Millen Cyrus pasca terbukti positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo pada Ahad (28/2) dan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan karena yang bersangkutan masih berstatus rawat jalan rehabilitasi dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik, akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada November 2020. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Selebgram Millen Cyrus (ketiga kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan saat rilis kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3). Kepolisian tidak melakukan penahan terhadap Millen Cyrus pasca terbukti positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo pada Ahad (28/2) dan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan karena yang bersangkutan masih berstatus rawat jalan rehabilitasi dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik, akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada November 2020. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyerahkan penanganan Millen Cyrus kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Senin (1/3).
Penyerahan ini dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus rawat jalan rehabilitasi dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik, akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada November 2020.
Millen ditahan pasca terbukti positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo pada Ahad (28/2).
Advertisement