REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar akan meninjau ulang semua perizinan pembangunan menara kembar (twin tower) di Kawasan Center Points of Indonesia (CPI) dan menegur kontraktornya karena dinilai adanya pelanggaran undang-undang dan peraturan daerah (perda).
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di hari keduanya mulai beraktivitas setelah disumpah dan dilantik menjadi pemimpin Kota Makassar, Selasa, mengatakan, peninjauan ulang semua perizinan perlu dilakukan agar terjadi keadilan dalam pembangunan.
"Kami akan tinjau ulang izinnya dan akan menegur karena konstruksi menara kembar itu di bangun di atas ruang terbuka hijau (RTH) dan itu ada undang-undang dan perdanya," ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya sangat faham dan mengetahui secara detil mengenai kawasan reklamasi Center Points of Indonesia (CPI) karena dirinya adalah perancang atau arsitek pengembangan kawasan tersebut jauh sebelum dirinya menjabat wali kota.
Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto menyatakan jika lokasi pembangunan proyek monumental Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu berada di atas lahan yang peruntukannya adalah ruang terbuka hijau (RTH).
"Saya tahu sangat detil itu CPI karena saya perencananya, berapa luasnya juga sangat saya tahu. Lokasi itu berdasarkan rancangan awalnya adalah lapangan karebosi baru di situ," katanya.
Ia menjelaskan, luas lahan berdasarkan rancangan awalnya untuk RTH itu seluas sembilan hektare dan lahan sisa seluas tujuh hektare sehingga total semua 16 hektare tersebut sudah termasuk untuk lapangan olahraga pengganti dari Lapangan Karebosi Makassar.
"Jadi lokasi itu adalah new lapangan Karebosi yang sudah direvitalisasi. Jadi di CPI itu kita buatkan semuanya yang totalnya ada 16 hektare itu," terangnya.
Sebelumnya, di lokasi pembangunan menara kembar yang sekarang konstruksinya sudah berjalan empat lantai dari total 35 lantai yang akan dibangun oleh Pemprov Sulsel itu, nantinya akan diperuntukkan sebagai perkantoran pemerintah dan gedung DPRD.
Selain untuk kantor pemerintahan, dalam gedung ini juga akan dilengkapi dengan pusat bisnis dan jasa, seperti hotel, retail komersial, kafe dan restoran serta UMKM.
Luas lahan yang digunakan untuk membangun salah satu menara kembar tertinggi di Asia Tenggara itu seluas delapan hektare dari total luas lahan alokasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas 157 hektare.