REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) besama Polres/Polresta Polda Jabar mengamankan 342 unit kendaraan roda dua dan empat sebagai barang bukti tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain barang bukti, sebanyak 249 pelaku kejahatan diringkus dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Ini hasil Operasi Jaran Lodaya 2021 dengan sasaran pelaku curanmor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, Kamis (4/3).
Menurut Erdi, Operasi Jaran Lodaya 2021 digelar mulai 22 Pebruari 2021 hingga 2 Maret 2021 di wilayah hukum Polda Jabar. Ia mengatakan, 249 pelaku kejahatan yang diamankan sebanyak 37 diantaranya merupakan target operasi.
"Barang bukti kejahatan yang kita amankan sebgian besar sepeda motor sebanyak 322 unit sedangkan 19 unit adalah mobil," ujar dia.
Dikatakan Erdi, pengungkapan kasus curanmor dalam Operasi JARAN 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun 2020. Wilayah yang paling tinggi yaitu Polres Bogor, disusul kemudian Kota Bandung, dan Cirebon.
Dari sekian banyak kasus curanmor yang berhasil diungkap, kata dia, modus operandi yang paling sering dilakukan yaitu dengan menggunakan kunci T (astag), membobol kunci jendela atau rumah, perampasan atau begal dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Sedangkan aksi kejahatan curanmor sering terjadi antara pukul 24.00 hingga pukul 06.00. Adapun yang menjadi sasaran para pelaku adalah teras rumah, garasi, tempat kontrakan, pinggir jalan, dan tempat parkir fasilitas umum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 480 KUHP untuk para penadah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilahkan datang ke polres setempat," ujar dia.