Jumat 05 Mar 2021 00:30 WIB

Pemprov Riau Belajar Pengelolaan PI Migas ke MUJ BUMD Jabar

Di Indonesia baru dua daerah yang sudah lebih dulu mendapatkan PI.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pemprov Riau menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) untuk belajar mengenai seluk beluk pengelolaan Participating Interest (PI) migas.
Foto: Istimewa
Pemprov Riau menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) untuk belajar mengenai seluk beluk pengelolaan Participating Interest (PI) migas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Riau menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) untuk belajar mengenai seluk beluk pengelolaan Participating Interest (PI) migas. Sebagai pionir dalam pengalihan PI 10 persen, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016, MUJ dinilai sukses. 

Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Indra Agus Lukman, pihaknya melakukan studi banding ke MUJ dalam rangka mematangkan rencana Riau mendapatkan PI dari Blok Siak. Di Indonesia ada dua daerah yang sudah lebih dulu mendapatkan PI dari pengelolaan migas yakni Jawa Barat dan Kalimantan. 

“Kita belajar ke Jawa Barat, bagaimana pengelolaannya ke depan,” ujar Indra di Bandung, dalam keterangan resmi MUJ, Kamis (4/3)

Dikatakan Indra, Riau memiliki dua BUMD yang berperan sebagai kontraktor kontrak kerja sama (K3S) SPR Langgak dan PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang mengelola Blok CCP. Menurutnya, pengalaman dua BUMD tersebut sejauh ini hanya urusan menjadi kotrakttor SK3S. 

“Untuk PI memang sama-sama dulu (dengan Jabar), dulu saat offshore itu kewenangan mutlak provinsi tinggal share ke kabupaten/kota. Kalau di daratan, dia harus ikut dulu, harus berkumpul dulu para bupatinya, tercecer ini lama, jadi otomatis kami harus belajar dari yang lebih dulu,” katanya.

Dari 10 kabupaten di Riau, kata dia, hanya dua kabupaten yang tidak mendapatkan pendapatan dari pengelolaan blok migas karena tidak dilewati reservoir (cadangan minyak). PI Siak sendiri mencakup empat kabupaten. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement