Senin 08 Mar 2021 06:29 WIB

Hal yang Diperhatikan Setelah Menerima Vaksin Covid-19

Setelah mendapat vaksin bukan berarti Anda lepas dari protokol kesehatan.

Foto: republika
Hal yang harus diperhatikan setelah menerima vaksin Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Hal yang Diperhatikan Setelah Menerima Vaksin Covid-19

Setelah mendapat vaksin bukan berarti Anda menjadi kebal dari virus Covid-19 dan lepas dari protokol kesehatan. Karena vaksin masih memungkinkan infeksi tanpa gejala dan penularan virus corona kepada orang lain.

Ini yang mesti diperhatikan setelah adanya vaksin:

1. Tetap patuhi prokes

Anda masih mungkin terinfeksi virus Covid-19 namun tidak menunjukkan gejala. Karena itulah tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

2.Anda masih bisa menularkan virus

Tetap berasumsi bahwa orang yang sudah divaksin masih bisa menularkan virus.

3. Di rumah boleh lepas masker

Anda mungkin bisa sedikit bersantai. Ketika di rumah, tak mengapa untuk melepas masker ketika berinteraksi dengan keluarga.

4. Jangan khawatir dengan merek vaksin

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keefektifan merek vaksin. Misal khawatir dengan vaksin J&J yang dianggap keefektifannya lebih rendah daripada Pfizer.

5. Jika mendapat giliran, segeralah vaksin

Semakin cepat seseorang divaksin maka semakin cepat pula ia terlindungi dari ancaman virus corona. Karenanya sudah tiba giliran vaksin, jangan sia-siakan kesempatan itu.

Sumber: Eat This

Pengolah: Joko SAdewo

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement