Pemkot Robohkan Bangunan tak Miliki IMB di Kesawan

Red: Bilal Ramadhan

Warga melintas di depan bangunan bersejarah Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII, Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2020). Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Medan yang dibangun sekitar tahun 1916, kondisinya terbengkalai sejak bertahun-tahun dan Pemerintah Kota Medan berencana akan merevitalisasi bangunan tersebut guna mengembangkan potensi wisata dan ekonomi.
Warga melintas di depan bangunan bersejarah Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII, Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2020). Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Medan yang dibangun sekitar tahun 1916, kondisinya terbengkalai sejak bertahun-tahun dan Pemerintah Kota Medan berencana akan merevitalisasi bangunan tersebut guna mengembangkan potensi wisata dan ekonomi. | Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara merobohkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Baru.

Pantauan di lokasi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merubuhkan satu bangunan bertingkat tiga yang masih dalam proses pembangunan, dengan menggunakan alat berat. Bangunan tersebut berada tepat di depan Gedung Warenhuis.

Gedung Warenhuis merupakan bangunan supermarket pertama di Medan yang dibangun sekitar tahun 1916.Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah memperingatkan pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan tersebut.

"Sudah kita peringati, kita surati. Tapi saya liat kemarin, sehari yang lalu masih kerja, kita ingatkan kalau kerja sekali lagi, kita bongkar," katanya.

Bobby mengimbau agar masyarakat tidak mengubah bentuk bangunan-bangunan yang berada di kawasan Kesawan, khususnya di seputaran Gedung Warenhuis yang merupakan cagar budaya.

"Ini peringatan untuk bangunan-bangunan yang lain, terkhusus di daerah Kesawan ini. Janganlah mengubah bentuk, walaupun ada izinnya. Ikuti regulasinya, bentuk kita enggak boleh diubah," katanya.

Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan Ahmad Fauzi mengakui kesalahan mereka terkait pembangunan gedung yang tidak memiliki IMB tersebut. "Ada sedikit kesalahan, kami mengakui. Kita mendukung program pemerintah yang mengupayakan kawasan ini ke depannya menjadi kawasan yang lebih baik," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kawasan Kesawan Dikembangkan Jadi Wisata Kuliner Medan

Pemkot Medan Kembangkan Kawasan Kota Tua Jadi Tujuan Wisata

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark