REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polsek Tapin Utara, Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap dua warga Tapin yang membawa sabu-sabu seberat 9,14 kilogram (kg). Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan di Tapin, Sabtu, mengatakan bahwa kedua orang yang ditangkap itu berinisial US (35) warga Pematang Karangan Hilir, Kecamatan Tapin Tengah dan ND (40) warga Desa Pandahan Hilir Kecamatan Tapin Tengah.
"Awalnya, pada Kamis (4/3) Polsek Tapin Utara menerima informasi adanya kegiatan warga Tapin yang hendak menjemput sabu-sabu sebanyak 9 kg lebih ke daerah Kalimantan Barat, makanya langsung kami tindak lanjuti," ujarnya.
Menindaklanjuti itu Polsek Tapin Utara berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, maka dilakukan pembuntutan terhadap pelaku. Pada Jumat (5/3), pelaku bertolak dari Pontianak menuju Kalsel. Setelah dilakukan pembuntutan diduga sabu-sabu itu akan dibawa ke wilayah Tapin Utara dan sebagian ke Banjarmasin.
Pembuntutan terhadap kedua orang yang diduga pelaku dihentikan mengingat situasi dan kondisi serta perkembangan informasi yang terus terjadi, serta adanya kekhawatiran gagalnya pengungkapan. Maka diputuskan saat itu juga untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, akhirnya pada Sabtu (6/3) dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita pelaku berhasil dihentikan di atas jembatan simpang empat Handil Bhakti, Kabupaten Barito
Kuala.Setelah dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, polisi berhasil menemukan 41 paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,14 Kilogram."Setelah kami temukan barang bukti sabu-sabu, pelaku langsung digiring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.