REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan untuk melonggarkan kegiatan hiburan dan olahraga mulai pekan ini. Salah satunya bioskop sudah diperbolehkan buka.
Pelonggaran tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang akan diteken oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (9/3).
Gibran mengatakan, PPKM Mikro masih berlangsung dengan beberapa aturan yang dilonggarkan. "Ada beberapa aturan yang kami longgarkan. Pembukaan bioskop, wayang orang dan ketoprak. Karena berita baiknya di Solo tidak ada zona merah dan oranye," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (8/3).
Meski terdapat pelonggaran, tetapi Pemkot bakal memperketat penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Selain itu, pelonggaran dilaksanakan beriringan dengan vaksinasi Covid-19 yang dipercepat.
"Vaksinasi akan kami percepat. Jadi kami ingin pemulihan ekonomi dipercepat. Tiga pasar lagi yang kami vaksin," ucap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, menyatakan, bioskop sudah mulai diperbolehkan dibuka, tetapi dengan persiapan terlebih dulu. Pengelola bioskop diminta menyiapkan agar mengatur jarak kursi penonton. Kursi larangan duduk diminta untuk diikat agar tidak digunakan oleh penonton.
"Jaraknya satu-kosong-satu. Nanti disurvei dulu protokol kesehatannya. Jadi setelah selesai ruangannya disemprot," kata Ahyani.
Menurutnya, Pemkot tengah melakukan pendataan bioskop yang ada di Solo. Ahyani menyebut, ada tiga bioskop besar yakni di Solo Square, di Solo Grand Mall, dan di Solo Paragon. Mekanismenya, pengelola bioskop minta izin terlebih dahulu kepada Pemkot.
"Hiburan lainnya wayang orang. Karaoke sudah boleh buka. Kalau pentas musik dan event belum," imbuh Ahyani.
Sementara terkait kegiatan olahraga, kompetisi boleh dilaksanakan, dengan syarat tanpa penonton. Selain itu, pengelola dan penyelenggara diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan kegiatan latihan olahraga biasa tetap diperbolehkan, dengan catatan, latihan teknis yang tidak berkontak fisik.
"Hajatan belum boleh makan di tempat. Kursi hanya 20 persen dari kapasitas tamu, kursi ini hanya untuk istirahat, bukan makan di tempat," kata Ahyani.