Senin 08 Mar 2021 20:29 WIB

PPKM Diperpanjang, Eri Fokus Jalankan Roda Perekonomian

Masyarakat dapat turut serta jadi bagian dalam upaya menjalankan roda perekonomian.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Surabaya, Jawa Timur.
Foto: MOCH ASIM/ANTARA FOTO
[Ilustrasi] Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya akan fokus menjalankan roda perekonomian.

"Kami, Pemkot bertekad meski di tengah pandemi ekonomi di Surabaya harus berjalan. Namun protokol kesehatannya juga harus dijaga dengan ketat," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (8/3).

Baca Juga

Eri menyatakan, pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang ataupun tidak, roda perekonomian di Kota Pahlawan harus tetap berjalan. Bagi dia, hal ini sudah menjadi komitmen Pemkot Surabaya di samping upaya pengendalian kasus Covid-19.

Karena itu, Eri berharap, masyarakat juga dapat turut serta menjadi bagian dalam upaya menjalankan roda perekonomian tersebut. Berdasarkan evaluasi, ia mengatakan, pelaksanaan PPKM mikro tahap I dan II memang efektif ditandai dengan penurunan kasus Covid-19 yang signifikan. 

Karena itu, ia berharap masyarakat tetap disiplin dan membangun kepedulian untuk menjaga protokol kesehatan. "Sebab kalau hanya pemerintah saja, maka itu akan sulit dilakukan tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya," ujar Eri.

Eri mengingatkan, apabila masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, bukan tidak mungkin kasus penularan Covid-19 di Surabaya kembali meningkat. "Kalau ekonominya ingin bergerak maka tolong dijaga Prokesnya. Kalau terlalu bebas, nanti bisa naik lagi (kasus Covid-19)," kata dia.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, penerapan PPKM mikro di Surabaya efektif menekan penularan kasus Covid-19 secara signifikan. Terbukti dari adanya penurunan. Baik penurunan kasus baru, kasus aktif, hingga tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement