REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki resmi memperpanjang larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama dua bulan lagi mulai 17 Maret. Pengumuman itu disampaikan lewat Berita Negara yang dirilis pada Selasa pagi (9/3).
Menurut keterangan tersebut, keputusan itu diambil untuk melindungi karyawan di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah berkomitmen melindungi karyawan selama proses normalisasi," kata Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Layanan Zehra Zumrut Selcuk lewat Twitter.
Sejalan dengan keputusan Presiden Recep Tayyip Erdogan, pemerintah juga memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang kurang mampu.