Rabu 10 Mar 2021 02:22 WIB

Turki Perpanjang Larangan PHK Selama 2 Bulan Lagi

Keputusan itu diambil untuk melindungi karyawan di tengah pandemi Covid-19

Red: Nur Aini
Turki resmi memperpanjang larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama dua bulan lagi mulai 17 Maret.
Turki resmi memperpanjang larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama dua bulan lagi mulai 17 Maret.

 

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki resmi memperpanjang larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama dua bulan lagi mulai 17 Maret. Pengumuman itu disampaikan lewat Berita Negara yang dirilis pada Selasa pagi (9/3).

Baca Juga

Menurut keterangan tersebut, keputusan itu diambil untuk melindungi karyawan di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah berkomitmen melindungi karyawan selama proses normalisasi," kata Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Layanan Zehra Zumrut Selcuk lewat Twitter.

Sejalan dengan keputusan Presiden Recep Tayyip Erdogan, pemerintah juga memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang kurang mampu.

​​​​​​​

sumber : https://www.aa.com.tr/id/turki/turki-perpanjang-larangan-phk-selama-2-bulan-lagi-/2169879
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْاَكْبَرِ اَنَّ اللّٰهَ بَرِيْۤءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ەۙ وَرَسُوْلُهٗ ۗفَاِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۚ وَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِ ۗوَبَشِّرِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

(QS. At-Taubah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement