REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Perempuan berinisial K (56) yang merupakan pembuang sampah berupa botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman tiga bulan penjara. Polres Bogor memutuskan tetap memproses hukum K.
"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (9/3).
Menurut dia, meski telah memeriksa warga Desa Nanjungmekar Kabupaten Bandung itu, tapi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan.
"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silakan mau minta maaf tapi tetap kami proses," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sementara, K menyampaikan permintaan maaf sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor pada siang hingga petang. "Saya pelaku membuang sampah itu tidak sengaja, enggak sengaja. Saya minta maaf sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Public Relations TSI Bogor, Yulius H Suprihardo menyebutkan bahwa kejadian yang videonya sempat viral di dunia maya itu terjadi pada Minggu, 9 Maret 2021. Menurut dia, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satwa kuda nil bernama Ari, tak hanya ditemukan sampah berupa botol plastik berwarna biru, melainkan juga didapati gumpalan tisu.
Yulius memastikan bahwa Ari telah memuntahkan kembali sampah-sampah yang masuk ke dalam mulutnya. Pasalnya, jika tertelan bisa menyebabkan kematian.
"Saat ini satwanya sih aman karena kuda nilnya memuntahkan kembali sampah tersebut. Padahal kalau sampai tertelan bisa menyebabkan kematian bagi satwa kami, kan botol plastik mineral itu kan terurai ratusan tahun," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa, tim medis Taman Safari juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap satwa asal Afrika tersebut dengan hasil yang tidak ditemukan luka ataupun kelainan.