Kamis 11 Mar 2021 18:32 WIB

In Picture: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Divonis 6 Tahun Penjara

.

Rep: Prayogi, Indrianto Eko Suwarso,/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Majelis Hakim membacakan putusan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama Menantunya Rezky Herbiyono saat sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain Nurhadi, Rizky Herbiyono yang juga terdakwa suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama Menantunya Rezky Herbiyono bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain Nurhadi, Rizky Herbiyono yang juga terdakwa suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Jurnalis mengambil gambar layar yang menampilkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama Menantunya Rezky Herbiyono sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain Nurhadi, Rizky Herbiyono yang juga terdakwa suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama Menantunya Rezky Herbiyono bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain Nurhadi, Rizky Herbiyono yang juga terdakwa suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3).

Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

sumber : Republika, Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement