Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Majelis Hakim membacakan putusan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama Menantunya Rezky Herbiyono saat sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain Nurhadi, Rizky Herbiyono yang juga terdakwa suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama Menantunya Rezky Herbiyono bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain Nurhadi, Rizky Herbiyono yang juga terdakwa suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Jurnalis mengambil gambar layar yang menampilkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama Menantunya Rezky Herbiyono sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain Nurhadi, Rizky Herbiyono yang juga terdakwa suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama Menantunya Rezky Herbiyono bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain Nurhadi, Rizky Herbiyono yang juga terdakwa suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3).
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
sumber : Republika, Antara Foto
Advertisement