REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Mufti Agung dan Kepala Departemen Fatwa di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, menjelaskan suntikan vaksin tidak akan membatalkan puasa seorang Muslim, khususnya dilakukan saat Ramadhan. Dilansir Gulf News pada Selasa (15/3), dia menjelaskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa karena masuk ke tubuh secara intramuskuler, seperti jarum.
Dengan itu, dia menegaskan bahwa orang berpuasa tetap boleh melakukan vaksinasi. Hal yang membatalkan puasa adalah makan, dan memasukkan air atau obat melalui saluran terbuka seperti mulut, gidung, dan lain-lain, atau melalui infus.
Al Haddad juga menjelaskan bahwa tes usapan pemeriksaan Covid-19 yang diambil dari hidung atau darah itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, usapan hidung tidak mengandung zat apa pun yang masuk ke dalam rongga tersebut, melainkan sampel diambil untuk diperiksa di luar, dan darahnya keluar.
Terkait hukum puasa, seorang muslim mungkin merasakan gejala kelelahan akibat vaksinasi Covid-19, yang juga bisa membuatnya muntah atau minum obat penghilang rasa sakit. Al Haddad mengatakan muntah yang tidak disengaja itu tidak membatalkan puasa.
Hal itu mengutip sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa yang muntah, dia tidak berkewajiban qadha puasa. Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka ia berkewajiban qadha puasa".
Jika terpaksa harus meminum obat penghilang rasa sakit, artinya orang tersebut memang tidak sanggup meneruskan puasa pada hari itu. Dengan itu, tidak ada salahnya membatalkan puasa jika sakit.