Selasa 16 Mar 2021 19:25 WIB

Polresta Bogor Kota Tahan 363 Sepeda Motor Berknalpot Bising

Knalpot bising akan dimusnahkan agar tidak digunakan lagi

Petugas Kepolisian melakukan razia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad (7/3). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian melakukan razia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad (7/3). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Polresta Bogor Kota menilang dan menahan sebanyak 363 sepeda motor berknalpot bising yang mengeluarkan suara berisik di atas batas ambang kebisingan, dari razia yang dilakukan oleh Tim Bajra di wilayah hukum Kota Bogor, dalam sepekan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Mako Polresta Bogor Kota, Kedunghalang, Kota Bogor, Selasa (16/3) mengatakan, razia dilakukan  Tim Bajra yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara, dalam sepekan, pada 8-13 Maret 2021. Dari razia tersebut, berhasil menahan sebanyak 363 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, dan suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, batas ambang kebisingan untuk kendaraan bermotor sampai 175 cc adalah 80 dB dan di atas 175 cc adalah 83 dB.Susatyo menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan, dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

"Sepeda motor yang suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, kami tilang dan ditahan di Polresta. Knalpotnya harus diganti dengan kenalpot standar. Setelah knalpotnya diganti, baru dibebaskan," katanya.

Menurut Susatyo, knalpot bising yang sudah diganti akan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sehingga tidak bisa digunakan. "Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga dapat memicu gangguan Kamtibmas lainnya, seperti tawuran antar kelompok," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising. "Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising, tidak sesuai dengan aturan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement