REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Mayoritas kasus kecelakaan lalu lintas di Rejang Lebong, Bengkulu, melibatkan anak di bawah umur sebagai korban maupun pelakunya. Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Rejang Lebong, Inspektur Polisi Satu Aan Setiawan, mengatakan kasus kecelakaan lalu-lintas di Kabupaten Rejang Lebong sepanjang 2020 lalu mencapai 50 kasus.
Dari jumlah itu, sebagian besar korban dan pelakunya adalah anak di bawah umur. Dia meminta kepada orangtua agar jangan memberikan anak-anak mereka yang belum cukup umur sepeda motor. "Karena sepeda motor ini sudah menjadi mesin pembunuh nomor satu, di mana kasus kematian akibat kecelakaan telah mengalahkan kasus pembunuhan," kata dia, Kamis (18/3).
Aan mengatakan, anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki SIM. Kondisi mereka juga masih labil serta belum mengetahui peraturan lalu lintas.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur dan pelajar pada 2021 ini setidaknya sudah ada beberapa kasus dan telah menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Guna menekan angka kecelakaan laluvlintas yang melibatkan anak-anak ini, polisi tengah menyosialisasikan penerapan pendidikan lalu lintas yang telah terintegrasi dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk jenjang pendidikan dasar tingkat SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong.
Integritas pendidikan lalu lintas dalam pelajaran PPKn itu, kata dia, bertujuan membangun kesadaran anak-anak sejak dini agar tertib dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan yang ada sehingga bisa mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. "Keselamatan adalah tanggungjawab semua pihak, sehingga kepedulian masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dengan menjaga ketertiban dan keselamatan serta keamanan perlu ditanamkan sejak dini," jelasnya.