Jimly: Sistem Ketatanegaraan Indonesia Alami Perubahan Besar
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Jimly Asshiddiqie. | Foto: Republika/Iman Firmansyah
REPUBLIKA.ID, SLEMAN — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimmy Asshiddiqie mengatakan, perkembangan konstitusi meluas pada era modern. Sistem ketatanegaraan mengalami perubahan besar dari supremasi institusi yang tidak lagi tertinggi karena semua institusi setara, lalu menjadi supremasi konstitusi.
"Konstitusi tetap harus dijadikan pegangan tertinggi sekalipun presiden harus di bawah konstitusi. Konstitusi adalah kesepakatan tertinggi dan pegangan tertinggi untuk semua masyarakat," kata Jimly saat mengisi kuliah umum yang diselenggarakan Departemen Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia, Jumat (20/3).
Ia menerangkan, Indonesia dalam perluasan struktur negaranya berbeda dengan negara-negara di Eropa seperti Jerman. Indonesia lebih mendulukan membangun civil society, lalu organisasi kemasyarakatan, baru negara, sehingga menarik jika direkonstruksikan menjadi teori-teori baru.
Setelah reformasi, ia menilai, UUD 1945 berkembang pesat dari 1.393 kata kemudian setelah diamandemen empat kali menjadi 5.915 kata. Jimly berpendapat, perubahan jumlah ayatnya 300 persen dan jumlah kata 400 persen, sehingga bisa dibilang sama saja menjadi konstitusi baru.
"Ada 174 ayat yang baru dan 25 ayat yang tidak berubah. Bila dibandingkan konstitusi Amerika dengan Indonesia sesungguhnya lebih tipis konstitusi Indonesia. UUD 1945 per 5 Juli 1959 itu yang menjadi pegangan hingga tahun 1999," ujar Jimly.
Jimly menjelaskan, di UUD 1945 baru dibuat oleh Soepomo pada Februari 1946, yang mana dimuat pula oleh berita republik. Penjelasan itu terpisah dengan naskah UUD 1945, walaupun naskah penjelasan tetap saja menjadi bagian yang tidak terpisah oleh Dekrit Presiden Tahun 1959.
Maka dari itu, ia berpendapat, perbedaan UUD versi Agustus 1945 dan versi 1959 adalah adanya naskah penjelasan, yang mana merupakan bagian tidak terpisahkan. Jimly mengingatkan, naskah ini yang menjadi pegangan untuk mengadakan adendum 1, 2, 3 dan 4 pada 1999-2002.
Jimly menambahjan, naskah pada saat ini masih naskah yang asli yakni UUD 1945 tapi isinya sudah 300 persen berubah. Ia menekankan, makna dari sudah 300 persen berubah itu tidak lain sistem politik ketatanegaraan Indonesia berubah semua.
"Banyak yang tidak menyadari dampak perubahan norma yang berjangka panjang dan perlu dijabarkan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan mulai dari UU hingga peraturan ke bawahnya," kata Jimly.