Selasa 23 Mar 2021 16:45 WIB

In Picture: Deportasi Warga Rusia Buronan Interpol

..

Red: Mohamad Amin Madani

Warga negara Rusia Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer (tengah) ditunjukkan oleh petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (23/3/2021). Buronan Interpol terkait kasus narkotika jenis hashish seberat 146 kilogram pada tahun 2011 lalu di Rusia tersebut dideportasi ke negaranya setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada bulan Februari 2021 saat proses administrasi pemindahannya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu pendeportasian usai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan karena kasus narkotika di Bali. (FOTO : Antara/Fikri Yusuf)

Warga negara Rusia Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer (tengah) digiring petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (23/3/2021). Buronan Interpol terkait kasus narkotika jenis hashish seberat 146 kilogram pada tahun 2011 lalu di Rusia tersebut dideportasi ke negaranya setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada bulan Februari 2021 saat proses administrasi pemindahannya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu pendeportasian usai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan karena kasus narkotika di Bali. (FOTO : Antara/Fikri Yusuf)

Warga negara Rusia Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer (kedua kanan) digiring petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (23/3/2021). Buronan Interpol terkait kasus narkotika jenis hashish seberat 146 kilogram pada tahun 2011 lalu di Rusia tersebut dideportasi ke negaranya setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada bulan Februari 2021 saat proses administrasi pemindahannya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu pendeportasian usai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan karena kasus narkotika di Bali. (FOTO : Antara/Fikri Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Warga negara Rusia Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer (tengah) ditunjukkan oleh petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (23/3/2021).

Buronan Interpol terkait kasus narkotika jenis hashish seberat 146 kilogram pada tahun 2011 lalu di Rusia tersebut dideportasi ke negaranya setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada bulan Februari 2021 saat proses administrasi pemindahannya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu pendeportasian usai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan karena kasus narkotika di Bali. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement