REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perpanjangan ini mulai berlaku sejak 23 Maret 2021 ini.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 8/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Intruksi ini dikeluarkan pada 22 Maret 2021.
"Ini berlaku mulai 23 Maret sampai 5 April 2021," kata Sultan dalam instruksi yang diberikan Humas Pemda DIY kepada wartawan, Selasa (23/3).
Peraturan dalam perpanjangan PPKM tidak berbeda dengan sebelumnya. Pelaksanaan PPKM mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.