REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Jajang Sulaeman menyampaikan penolakan pertambangan di Karawang selatan yang disampaikan sejumlah aktivis akan menjadi bahan pertimbangan dalam perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.
"Saya secara pribadi juga menolak ketika perubahan Perda RTRW tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat," kata Jajang.
Ia mengatakan, perubahan Perda RTRW itu harus sejalan dengan kepentingan masyarakat. Artinya, pengelolaan tata ruang harus dilakukan sesuai dengan peruntukannya.
Seperti di Karawang wilayah utara itu peruntukannya adalah untuk pengembangan sektor pertanian dan wilayah selatan untuk pengembangan sektor pariwisata. Menurut dia, hal tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan perubahan Perda RTRW Karawang.