Selasa 30 Mar 2021 17:43 WIB

Bulog Cirebon Pastikan Serap Gabah Petani Sesuai HPP

HPP gabah kering panen (GKP) yaitu Rp 4.200 per kilogram

Petani memasukan gabah ke dalam karung. ilustrasi
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petani memasukan gabah ke dalam karung. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepala Pimpinan Kantor Cabang Bulog Cirebon, Jawa Barat Ramadin Ruding memastikan melakukan penyerapan gabah milik petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan. "Kita sudah mulai menyerap gabah milik petani sesuai ketentuan," kata Ramadin di Cirebon, Selasa (30/3).

Ramadin mengatakan untuk HPP gabah kering panen (GKP) yaitu Rp 4.200, namun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan seperti kadar air yang hanya 25 persen dan kadar hampa 10 persen. Menurutnya ketika ketentuan itu terpenuhi, maka Bulog Cirebon pasti membeli dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, akan tetapi kalau tidak sesuai syarat tentu tidak akan dibeli dengan harga tersebut.

Baca Juga

"Kami pastikan harga belum jatuh. Jima ditemukan di lapangan harga GKP saat ini di bawah HPP itu karena memang kadar air yang tinggi," tuturnya.

Menurutnya sejak penyerapan gabah milik petani mulai tanggal 18 sampai 29 Maret 2021 ini, Bulog Cirebon telah menyerap 5.426 ton beras milik petani.Jumlah tersebut lanjut Ramadin, akan terus meningkat seiring mulai masuknya musim panen raya yang diperkirakan pada awal April hingga Juni 2021.

"Realisasi penyerapan kita selam 12 hari sudah sebanyak 5.426 beras atau setara 8.000 ton lebih gabah," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement