Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (30/3/2021). Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka yaitu Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (30/3/2021). Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka yaitu Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (30/3/2021). Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka yaitu Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto (kanan), Yudi Arminto (kiri) dan Syarifudin (tengah) berada didalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (30/3/2021). Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka yaitu Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dwi Kridayani (tengah) menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (30/3/2021). Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka yaitu Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (30/3/2021).
Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka yaitu Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
sumber : Antara
Advertisement