Lima Polsek di Solo tidak Dapat Lagi Melakukan Penyidikan

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra

Markas Polresta Surakarta di Kota Solo, Jawa Tengah.
Markas Polresta Surakarta di Kota Solo, Jawa Tengah. | Foto: Dok

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Lima kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Kota Surakarta tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan di Solo, Jawa Tengah. Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto menyebutkan, lima polsek itumasuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan.

Hal itu sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor:Kep/613/III/2021. Menurut Deny, polsek tersebut  fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Keputusan itu merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kendati demikian, polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat, kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak membawa kasus itu hingga ke pengadilan. "Cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait," kata Deny di Mapolresta Surakarta, Senin (5/4).

Dia menuturkan, jika kasus tindak pidana ada yang dirugikan dan bisa sampai ke pengadilan, akan diambil alih oleh Polresta Surakarta. Sebagian penyidik di lima unit reskrim polsek, kata Deny, ditarik ke polres untuk memperkuat pemberkasan.

Dia menegaskan, polsek hanya cukup untuk penyelidikan saja. Deny lantas menyebut lima polsek itu, yakni Laweyan, Banjarsari, Pasal Kliwon, Serengan, dan Jebres. "Polsek hanya menangani mediasi kasus kategori ringan, misalnya penganiayaan dan penghinaan ringan. Kasus pencurian dan kejahatan lainnya akan tetap ditangani polres," kata Deny.

Hanya saja, program tersebut masih menunggu keputusan dan petunjuk dari Kapolri untuk penentuan kapan pelaksanaannya. Deny menyebutkan, jumlah penyidik setiap polsekantara lima dan 10 personel. Mereka tetap di polsek untuk menerima laporan awal, kemudian Satreskrim Polres Surakarta bakal menindaklanjutinya.

Terkait


Polresta Surakarta Siapkan Tim Polisi Virtual

Polda Dalami Aksi Premanisme Kelompok Masyarakat di Solo

Polresta Surakarta Turunkan 550 Personel Amankan Nataru

Polresta Surakarta Bubarkan Aksi Tolak HRS

Polisi Temukan Tersangka Otak Pelaku Aksi Intoleran di Solo

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark